Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan penempatan tenaga kerja, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pedoman Penetapan Petugas Antar Kerja. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman regulasi serta memastikan setiap lembaga penempatan tenaga kerja memiliki Petugas Antar Kerja yang kompeten dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025.
Daftar Isi
Mami Berlian Agency turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan mengikutsertakan Shelly Febrianti, yang mengikuti rangkaian materi sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan profesionalisme Petugas Antar Kerja.
Latar Belakang Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Binapenta
Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK menetapkan pedoman resmi terkait tata cara penunjukan dan penetapan Petugas Antar Kerja bagi seluruh lembaga penempatan tenaga kerja, baik LPTKS, P3MI, maupun BKK. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan layanan penempatan kerja berjalan tertib, berkualitas, dan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Peran Strategis Petugas Antar Kerja dalam Penempatan Tenaga Kerja
Dalam bimtek tersebut ditegaskan bahwa Petugas Antar Kerja memiliki peran penting dalam layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Petugas Antar Kerja wajib memiliki pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman regulasi agar mampu memberikan layanan yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.
Peran ini mencakup pengelolaan informasi pasar kerja, pendampingan penempatan, hingga monitoring pelaksanaan penempatan tenaga kerja.
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Petugas Antar Kerja
Materi sosialisasi menjelaskan bahwa Petugas Antar Kerja harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Diusulkan secara resmi oleh pimpinan lembaga penempatan
- Memiliki hubungan kerja dengan lembaga pengusul
- Memiliki sertifikat atau dokumen kompetensi di bidang penempatan tenaga kerja
Proses penetapan dilakukan melalui tahapan pengajuan, verifikasi dokumen, penetapan oleh Dirjen Binapenta dan PKK, hingga penerbitan surat keputusan penetapan Petugas Antar Kerja.
Komitmen Mami Berlian Agency dalam Kepatuhan Regulasi
Keikutsertaan Shelly Febrianti dalam bimbingan teknis dan sosialisasi ini mencerminkan komitmen Mami Berlian Agency dalam memastikan seluruh layanan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh Petugas Antar Kerja yang kompeten, beretika, dan patuh terhadap regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Agency terus berupaya memperkuat sistem kerja internal agar penempatan tenaga kerja berjalan aman, legal, dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja maupun pengguna jasa.
Butuh Jasa Penempatan Tenaga Kerja yang Resmi dan Terpercaya?
Mami Berlian Agency hadir sebagai mitra penempatan tenaga kerja yang mengutamakan legalitas, kualitas layanan, dan pendampingan profesional. Kami siap membantu Anda mendapatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan dengan proses yang jelas dan bertanggung jawab.
💬 Hubungi via WhatsApp