Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Community of Practise (CoP) bagi calon Petugas Antar Kerja pada 3–4 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi, pemahaman regulasi, serta kualitas layanan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja .
Daftar Isi
Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah *Shelly Febrianti, Petugas Antar Kerja dari *Mami Berlian Agency, sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Apa Itu Community of Practice (CoP) Kemnaker?
Community of Practice (CoP) Kemnaker merupakan forum pembelajaran kolaboratif yang mempertemukan pemerintah, petugas antar kerja, serta lembaga penempatan tenaga kerja. Forum ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman lapangan, dan praktik terbaik (best practices) dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja yang sesuai regulasi.
Melalui CoP, peserta dibekali pemahaman kebijakan terkini, mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), serta pemanfaatan sistem digital ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam ekosistem SIAPkerja.
Pentingnya Peran Petugas Antar Kerja
Petugas Antar Kerja memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pencari kerja dan pengguna jasa (majikan). Peran tersebut meliputi:
- Memastikan penempatan tenaga kerja sesuai kompetensi dan kebutuhan pengguna jasa
- Menjamin proses penempatan berjalan legal, adil, dan tanpa diskriminasi
- Mengawal perlindungan hak tenaga kerja sebelum, selama, dan setelah penempatan
- Mendukung kelancaran administrasi penempatan sesuai regulasi AKAD dan PTKDN
Peran ini menjadi kunci terciptanya penempatan tenaga kerja yang aman, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Komitmen Mami Berlian Agency pada Legalitas dan Kualitas
Keikutsertaan Petugas Antar Kerja dari Mami Berlian Agency dalam kegiatan CoP menegaskan komitmen lembaga terhadap:
- Kepatuhan pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan
- Proses penempatan tenaga kerja yang legal dan terdokumentasi
- Penguatan kualitas SDM petugas antar kerja
- Peningkatan layanan yang profesional dan terpercaya
Komitmen ini diwujudkan melalui pembekalan berkelanjutan, pemanfaatan sistem resmi seperti E-LPTKDN, serta penerapan orientasi pra-penempatan bagi tenaga kerja.
Manfaat Bagi Pengguna Jasa (Majikan)
Bagi pengguna jasa atau majikan, penempatan tenaga kerja melalui lembaga yang mengikuti standar CoP Kemnaker memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Kepastian hukum dalam proses penempatan tenaga kerja
- Tenaga kerja yang telah melalui proses seleksi dan pembekalan
- Proses administrasi yang jelas, transparan, dan terpantau
- Pendampingan oleh Petugas Antar Kerja yang kompeten
Dengan demikian, majikan dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan, profesional, dan terlindungi secara hukum. Melalui kegiatan Community of Practise Petugas Antar Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong terciptanya sistem penempatan tenaga kerja nasional yang berkualitas dan terpercaya. Keikutsertaan Mami Berlian Agency dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan layanan penempatan tenaga kerja yang legal, aman, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.
Bagaimana Cara Menghubungi Mami Berlian Agency?
Untuk mendapatkan informasi lengkap seputar layanan penempatan tenaga kerja di Mami Berlian Agency, Anda dapat langsung menghubungi tim kami. Kami siap membantu konsultasi kebutuhan tenaga kerja secara legal, transparan, dan profesional, serta memberikan rekomendasi terbaik sesuai kebutuhan rumah tangga atau usaha Anda.
💬 Hubungi via WhatsApp