Komitmen Penempatan Legal, Mami Berlian Agency Ikuti Bimtek e-LPTKDN Kemnaker

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepatuhan penempatan tenaga kerja dalam negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi e-LPTKDN dan Uji Publik Revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2021. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan regulasi bagi lembaga penempatan tenaga kerja agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku yang dilakukan pada 16 September 2025.

Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Shelly Febrianti, Petugas Antar Kerja dari Mami Berlian Agency, sebagai bentuk komitmen agency dalam meningkatkan kompetensi SDM dan memastikan penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal dan profesional.

Apa Itu Bimbingan Teknis Aplikasi e-LPTKDN?

Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-LPTKDN merupakan kegiatan pembekalan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman teknis terkait sistem pengajuan dan pelaporan penempatan tenaga kerja secara daring. Aplikasi ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan ketenagakerjaan agar lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dalam ekosistem nasional.

Melalui e-LPTKDN, proses pengajuan SPP AKAD dan pelaporan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara terpusat dan terpantau.

Pentingnya Peran Petugas Antar Kerja dalam Sistem e-LPTKDN

Dalam bimtek ini ditegaskan bahwa Petugas Antar Kerja memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi. Petugas bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, pemenuhan persyaratan penempatan, serta pengawasan pelaksanaan penempatan tenaga kerja antar daerah.

Keikutsertaan Petugas Antar Kerja dalam bimtek menjadi langkah penting untuk meminimalkan kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas layanan penempatan.

Kewajiban P3RT dan PPTKS Sesuai Regulasi Kemnaker

Materi bimtek juga menekankan kewajiban bagi P3RT dan PPTKS, antara lain:

  • Memiliki perizinan berusaha yang sah
  • Memiliki Petugas Antar Kerja
  • Memiliki SPP AKAD untuk penempatan tenaga kerja lintas provinsi

Ketentuan ini menjadi dasar legalitas bagi lembaga penempatan tenaga kerja dalam menjalankan operasionalnya secara resmi dan diawasi oleh pemerintah.

Manfaat e-LPTKDN bagi Penempatan Tenaga Kerja

Penerapan aplikasi e-LPTKDN memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Proses penempatan tenaga kerja lebih transparan dan terdokumentasi
  • Mempermudah pengawasan oleh pemerintah
  • Memberikan kepastian hukum bagi lembaga penempatan, pekerja, dan pengguna jasa
  • Meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga penempatan tenaga kerja resmi

Komitmen Mami Berlian Agency terhadap Legalitas dan Kualitas

Keikutsertaan Shelly Febrianti dalam Bimbingan Teknis e-LPTKDN menegaskan komitmen Mami Berlian Agency untuk selalu mengikuti kebijakan dan sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Agency berupaya memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur, didukung oleh SDM yang kompeten, serta mengedepankan perlindungan tenaga kerja.

Komitmen ini menjadi landasan dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Melalui Bimbingan Teknis Aplikasi e-LPTKDN ini, diharapkan lembaga penempatan tenaga kerja, termasuk Mami Berlian Agency, semakin siap mendukung sistem penempatan tenaga kerja nasional yang tertib, legal, dan berkualitas. Penguatan kompetensi Petugas Antar Kerja menjadi kunci dalam menciptakan penempatan tenaga kerja yang adil dan berkelanjutan.

Bagaimana Cara Menghubungi Jasa Penyalur Pekerja Rumah Tangga Resmi?

Bagi Anda yang membutuhkan jasa penyalur tenaga kerja resmi, mengutamakan legalitas, keamanan dan kualitas layanan, Mami Berlian Agency siap menjadi mitra terpercaya Anda.

💬 Hubungi via WhatsApp

Comments are closed.