Kesempatan Kerja Dalam Negeri: Kholilatin Diberangkatkan ke Gresik dengan Gaji Kompetitif

Gresik — Proses pemberangkatan tenaga kerja kembali dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Seorang pekerja bernama Kholilatin resmi diberangkatkan menuju Gresik, Jawa Timur, untuk menjalani masa kerja berdasarkan perjanjian kontrak yang telah disepakati.

Kholilatin akan menjalani kontrak kerja selama 6 bulan dengan gaji sebesar Rp2.700.000 per bulan. Pemberangkatan ini dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan kesiapan kerja dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

Program penempatan kerja ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan yang aman, jelas, dan memiliki kepastian penghasilan. Dengan adanya kontrak kerja yang terstruktur, pekerja diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal serta memperoleh pengalaman kerja yang bermanfaat untuk masa depan.

Proses Penempatan Kerja yang Terencana

Setiap proses penempatan kerja dilakukan melalui tahapan seleksi dan persiapan yang matang, mulai dari pendataan, pemberkasan, hingga kesiapan mental dan fisik pekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami hak dan kewajiban selama masa kontrak berlangsung.

Pendekatan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar memperoleh kepastian kerja dan penghasilan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal.

Dampak Positif bagi Pekerja dan Keluarga

Dengan adanya pekerjaan yang jelas dan bergaji tetap, pekerja diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Kontrak kerja selama enam bulan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menabung, menambah pengalaman, serta membuka peluang kerja lanjutan di masa mendatang.

TERTARIK BEKERJA SECARA RESMI & AMAN?

Bagi Anda yang sedang mencari penyaluran kerja terpercaya, proses jelas, dan pendampingan dari awal hingga bekerja, Mami Berlian Agency siap membantu. Hubungi Mami Berlian Agency sekarang juga!

💬 Hubungi via WhatsApp

Comments are closed.